Monday 24 May 2010

SEPUTAR FLSAFAT HUKUM ISLAM

Kata filsafat berasal dari bahasa Yunani philosophia yang berarti cinta kebijaksanaan (phein = cinta, Sophia = kebijaksanaan). Jadi filsafat berarti mencintai kebijasaknaan atau berkeinginan kepada kebijaksanaan.
Menurut Ibnu Sina dalam Risalah Ath Thabiˆ’yyat , huikmah ialah mencari kesempurnaan diri manusia dengan menggambarkan segala urusan dan membenarkan segala hakikat baik yang bersifat teori maupun praktik menurut dasar kemampuan manusia. Rumusan ini mengisyaratkan bahw hikah sebagai paradigma keilmuan mempunyai tiga unsure utama yaitu : 1) Masalah 2). Fakta dan data, 3) analisis ilmuan sesuai dengan teori.
Sedangkan ‘illah adalah merupakan “sebab” atau “tujuan” ditetapkan hukum. Adakalanya langsung disebut dalam Nash (manshuˆshah) dan adakalanya tidak (mustanbathah). Hikmah itu implisit di dalam ‘illah dan tidak terpisah dngannya, karena hikmah itu tidak ada jika ‘illah tidak ada. Disamping itu ‘illah adalah dasar perbuatan. Jika ia ada tanpa adanya hikmah, maka ia tidak dapat dianggap berasal dari hukum Allah Yang Maha Bijaksana.
Jika ‘illah itu jelas kelihatan, tidak ada kesulitan. Namun apabila ‘illah itu tidak jelas kelihatan para ahli ushul fiqh berbeda pendapat. Ada yang mengambil jalan takwil dan mencoba menggali ‘illah berkenaan dengan kata-kata nash yang implicit. Sedangkan yang lainnya mengambil metode interpretasi nash sesuai dengan akal mereka berkenaan dengan kepentingan masyarakat (social utlility). Ulama ushul membicarakan masalah ‘illah ketika membahas qiyas (analogy). ‘Illah merupakan rukun qiyas dan qiyas tidak dapat dilakukan bila tidak dapat ditentukan ‘illahnya. Setiap hukum ada ‘illah yang melatarbelakanginya, sehingga jika ‘illah ada maka hukum pun ada dan begitu sebaliknya

No comments:

Post a Comment