Monday 31 December 2012

Produk Kecantikan Wanita Di Televisi (Sebuah Analisis Hukum Ekonomi Islam Tentang Dunia Periklanan )

Telah dimuat pada TAZKIYA Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan & Kebudayaan. Pusat Kajian Islam dan Kemasyarakatan IAIN SMHB Vol. XIII No. 2,2012



Abstrak
            Televisi merupakan media audio visual yang paling populer. Disebut paling populer karena hampir setiap keluarga memiliki televisi. Selain itu dengan menggunakan dua elemen sekaligus yaitu audio dan visual maka penonton dapat menyerap informasi secara malsimal melalui pendengaran dan penglihatannya. Kelebihan ini menjadikan televisi sebagai media promosi produk-produk barang dan jasa yang berorientasi pada produksi massal. Penawaran produk yang bersifat persuasif dengan memanfaatkan media audio visual ini membuat penyajian iklan dikemas dalam estetika semenarik mungkin dari segi visual dan verbal.
            Salah satu produk yang dipromosikan dengan memanfaatkan media televisi adalah produk kecantikan wanita. Tentu saja produk ini banyak menggunakan model wanita sebagai bintang iklan. Yang dapat dapat dianalisis dari masalah ini  adalah bagaimanakah penayangan iklan produk kecantikan wanita yang dikemas dengan memperhitungkan aspek estetika ini jika dilihat dari perspektif  hukum ekonomi Islam? Terdapat 2 faktor yang perlu dicermati tentang penayangan iklan produk kecantikan wanita ini yaitu bagaimanakah promosi atau periklanan di televisi dan bagaimana visualisasi fisik perempuan untuk kepentingan suatu produk dalam perspektif hukum ekonomi Islam?
                        Al-Qur’an, surat  Al-Ahzab:70 yang memerintahkan agar berkata dengan perkataan yang benar,  menjadi landasan dalam beriklan atau mempromosikan baranag. Pihak penjual atau produsen harus menjelaskan karakteristik barang dengan yang sebenar-benarnya. Dalam konteks penawaran barang, berkata yang sebenar-benarnya berarti tidak menggunakan bahasa yang berlebihan sehingga terjebak dalam kebohongan untuk tujuan keuntungan yang sebesar-besarnya. Lebih khusus bahwa dalam etika bisnis Islam dikenal istilah “menjual dengan amanah”. Berkata yang benar, menjual dengan amanah akan terhindar   berbohong dalam mempromosikan barang (taghrir), mudah bersumpah, menimbun stok barang demi keuntungan pribadi, menyembunyikan kerusakan barang (tadlis).  Tetapi penayangan yang berlebihan melalui media audio visual dengan orientasi massal ini mampu menjebak produsen kepada penawaran barang yang mengandung unsur taghrir dan tadlis.
Penayangan bintang iklan wanita dengan visualisasi yang banyak manampilkan fisik perempuan dengan memperlihatkan beberapa bagian tubuhnya, bertentangan dengan syatr’at Islam yang menetapkan tentang batas aurot wanita, juga dikhawatirkan terjebak dalam tabarruj.

Kata Kunci: Iklan, Wanita, Ekonomi Islam


A.    Pendahuluan

Iklan berasal dari bahasa Arab yang artinya advertensi.[1] Advertising atau reklame diartikan sebagai setiap bentuk penawaran kepada suatu kelompok,  meliputi barang-barang, jasa-jasa dan yang dibiayai oleh si pemasang advertensi atau reklame.[2] Secara lebih rinci dapat dijelaskan bahwa advertising atau periklanan adalah cara untuk memberitahukan kepada khalayak  ramai mengenai barang-barang dan jasa-jasa yang ditawarkan, serta macam-macam metode untuk membujuk/ mendorong khalayak ramai untuk membeli barang-barang serta jasa-jasa itu tadi.
Periklanan sesungguhnya sama tuanya dengan peradaban manusia itu sendiri dan sudah lama digunakan sebagai wahana untuk mengkomunikasikan kebutuhan membeli atau menjual berbagai kebutuhan barang dan jasa. Perdagangan budak bahkan memanfaatkan periklanan dalam bentuknya masing-masing. Periklanan mencerminkan karakter masyarakat yang bersangkutan pada masanya. Dunia periklanan juga sangat cepat memanfaatkan teknologi mutakhir untuk memasarkan produk-produk barang dan jasa. Kemampuan dunia periklanan dalam mempresentasikan karakter masyarakat dan kemampuannya memanfaatkan teknologi mutakhir ini menyebabkan  institusi periklanan mengalami proses perubahan yang tak henti-hentinya dalam menawarkan berbagai produk barang dan jasa.
Sebelum adanya media elektronik, manusia secara tidak sadar telah melakukan iklan atau promosi kepada konsumen. Berkembangnya teknologi percetakan serta merta mendukung dunia periklanan yang beriorientasi pada produk massal. Penawaran di dunia periklanan dapat merambah pada tingkat individu ketika majalah atau koran ada dalam genggaman setiap orang. Dengan kekuatan bahasa tulisan dan bahasa gambar yang menarik memungkinkan seseorang untuk dapat menatap dan membaca berulangkali produk-produk yang ditawarkan. Dalam teknologi radio, iklan dapat diselipkan dalam sebuah acara yang menarik. Aspek psikologis pendengar radio yang dikondisikan agar rileks dengan iringan lagu atau ketika penuh perhatian mendengarkan liputan berita, akan sangat efektif untuk menyelipkan pesan-pesan melalui bahasa verbal. Kemajuan dunia periklanan ini berbanding lurus dengan perkembangan industrialisasi yang berorientasi kepada produk massal dan perkembangan teknologi komunikasi. Televisi merupakan medium yang paling cepat berkembang di tahun 1980-an. Selama dekade ini jumlah pesawat televisi bertambah 9 kali lipat, sementara radio meningkat 3 kali. Data biro pusat statistik menunjukkan bahwa pada akhir 1980-an, lebih banyak orang Indonesia menyaksikan televisi secara rutin dibanding membaca Koran atau majalah atau mendengarkan radio.[3] Dalam perkembangan periklanan, media komunikasi modern baik  media cetak maupun elektonik, khususnya televisi memegang peranan yang dominan. [4]
Televisi adalah sebuah media telekomunikasi terkenal yang berfungsi sebagai penerima siaran gambar bergerak beserta suara, baik itu yang monokrom (hitam-putih) maupun berwarna. Kata "televisi" merupakan gabungan dari kata tele (jauh) dari bahasa Yunani dan visio (penglihatan) dari bahasa Latin, sehingga televisi dapat diartikan sebagai alat komunikasi jarak jauh yang menggunakan media visual/penglihatan.[5] Televisi merupakan media audiovisual yang canggih. Dengan menggunakan dua elemen kekuatan sekaligus yaitu audio dan visual menjadikan televisi sebagai media promosi yang sangat mahal. Selain itu televisi merupakan perangkat elektronik yang cukup mendominasi hampir semua keluarga. Sedikit sekali keluarga yang tidak memiliki televisi di rumah. Bahkan beberapa keluarga akan membeli lebih dari satu televisi untuk kepentingan yang berbeda dari beberapa anggota keluarganya. Menonton televisi merupakan rutinitas di rumah yang dapat disetarakan dengan kebiasaan sehari-hari seperti mandi atau makan. Sangat jarang kita temui seseorang yang mampu melepaskan diri dari tontonan televisi.  Dengan kelebihan yang ada pada televisi inilah maka televisi merupakan media yang efektif dan efesien dalam memasarkan produk.

B.     Perkembangan Dunia Periklanan di Televisi Indonesia

Penyiaran yang luas membuat televisi menjadi media yang amat menarik bagi para pengiklan. Kebanyakan jaringan dan stasiun televisi menjual beberapa bagian waktu penyiaran kepada pengiklan atau sponsor untuk membiayai jaringan siaran mereka. Harga pengiklanan setiap jaringan berbeda-beda untuk setiap blok waktunya, tergantung dari rating (larisnya acara) yang dimiliki oleh suatu acara yang dihitung melalui survei setiap hari.[6] Televisi merupakan media audiovisual yang canggih. Dengan menggunakan dua elemen kekuatan sekaligus yaitu audio dan visual menjadikan televisi sebagai media promosi yang sangat mahal. Sebuah tayangan 60 detik saja akan dapat disaksikan serentak oleh puluhan juta bahkan ratusan ribuan juta pasang mata di seluruh dunia.
Program di televisi memiliki kekhasan tertentu yang mempengaruhi pemirsanya. Dengan demikian , pemirsa terbagi pada program televisi yang disukainya. Misalnya, acara film anak-anak pada pagi dan petang hari menjangkau khalayak anak-anak. Acara memasak, sinetron, dan kesehatan menjangkau ibu-ibu rumah tangga. Dan acara diskusi politik, berita, film-film detektif menjangkau para pria berpendidikan.
Media televisi merupakan media audiovisual sehingga estetika yang dituntut menyangkut indra pendengaran dan penglihatan. Melalui media audio visual penonton dapat melihat dan mendengar informasi secara maksimal. Kelebihan televisi sebagai media audio visual ini dimanfaatkan untuk mempromosikan produk-produk barang dan jasa. Dibandingkan dengan media cetak dan radio, iklan ditelevisi mempunyai karakteristik sebagai berikut:
1.    Pesan dari produk dapat dikomunikasikan secara total, yaitu audio, visual, dan gerak. Hal ini mampu menciptakan kelenturan bagi pekerja kreatif untuk mengkombinasikan gerakan, kecantikan, suara, warna, drama, humor, dan lain-lain.
2.    Iklan di televisi memiliki sarana paling lengkap untuk eksekusi.
3.    Iklan ditayangkan secara sekelebat dan berulang kali. Pada umumnya unsur audio, visual, dan gerak digunakan secara maksimal dalam iklan. Selain itu, jika tidak di ulang penonton mungkin tidak begitu mengerti iklan tersebut, apalagi jika menontonnya sambil lalu. Itulah karakeristik iklan di televisi: hanya sekelebat ditayangkan. Untuk itu, iklan di televisi di ulang berkali-kali.
Dengan mengandalkan audio, visual dan gerak, televisi mempunyai pengaruh dan dampak komunikasi yang kuat. Bagi khalayak sasaran, iklan televisi mempunyai kemampuan yang kuat untuk mempengaruhi persepsi mereka. Iklan televisi juga mempunyai efisiensi dalam hal biaya. Hal ini didasarkan pada jutaan penonton televisi yang secara teratur menonton iklan komersial. Jangkauan massal ini menimbulkan efisiensi biaya untuk menjangkau setiap kepala. Dengan demikian televisi memiliki berbagai kelebihan dibandingkan dengan jenis media lainnya yang mencakup daya jangkau luas, selektivitas dan fleksibilitas, focus perhatian, kreativitas dan efek, prestise, serta waktu tertentu. Televisi merupakan media yang sangat tepat dalam mendukung promosi dengan produk yang berorientasi pada produksi massal. Produksi massal menuntut adanya suatu tingkat konsumsi yang juga bersifat masal dan prosesnya harus melibatkan berbagai kegiatan periklanan melalui media masa yang diarahkan ke pasar-pasar yang juga bersifat massal. Demikianlah ciri industrialisasi dimana barang dan jasa diproduksi bukan semata berdasarkan permintaan pasar, tetapi juga pada target penjualan. Kemampuan pabrik yang dapat memproduksi barang secara massal dalam waktu yang cepat menyebabkan orientasi diarahkan agar konsumen terkondisikan untuk membeli barang yang diproduksi tersebut. Dengan demikian promosi produk melalui media yang dapat menjangkau segala lapisan masyarakat menempati peran yang dominan, dan itu adalah televisi.
Dunia periklanan tidak terlepas dari media promosi yang mewadahinya. Menurut sejarah periklanan Indonesia, pada tahun 1930an, banyak poster dan papan reklame ditempel pada panel samping gerobak sapi yang hilir mudik mengangkut barang. Pada masa itu, kebanyakan papan reklame dicetak diatas lembar plat seng atau logam yang cukup tebal. Banyak pula yang dilapis enamel agar tahan lama. Setelah tahun 1948, ketika bahan ”ajaib” yang bernama scothlite ditemukan banyak pula papan reklame yang menggunakan scothlite tadi karena mampu memantulkan cahaya dengan efek mengagumkan. Media opportunity pada waktu itu memang sangat terbatas, tetapi orang-orang periklanan sudah sangat kreatif menggunakan setiap peluang yang ada-termasuk media tradisional. Pada perkembangan selanjutnya kreativitas iklan telah melahirkan berbagai media untuk menempatkan iklan diluar ruang. Transit advertising telah menjadi sub bisnis besar dalam periklanan. Sisi-sisi bus dan kendaraan umum dipasangan panel iklan, atau spanduk yang ditarik pesawat terbang rendah, bahkan penutup velg roda (hubcaps) maupun lampung punggung taksi.
Perkembangan yang paling signifikan di dunia periklanan adalah ketika surat kabar,  menjadi media yang juga populer di indonesia sejak pertengahan awal abad ke 19. Iklan surat kabar sudah hadir di indonesia sejak tahun 1621 ketika gubernur jenderal Jan Pieterszon Con (1619-1629) menerbitkan Memorie De Nouvelles pamflet informasi semacam surat kabar yang memuat berbagai berita dari pemerintah Hindia Belanda, khususnya yang menyangkut mutasi dan promosi para pejabat penting di kawasan ini. Pamflet ini berupa tulisan indah (silografi) yang diperbanyak dengan mesin cetak temuan Johannes Gutenberg (1445). Surat kabar yang juga disponsori oleh pemerintah Hindia Belanda pada masa gubernur Jenderal Gustaav Willem Baron Van Imhovv lebih merupakan lembaran iklan karena memang lebih banyak menampilkan iklan dan dibiayai hampir sepenuhnya oleh pendapatan iklan pula. Perkembangan selanjutnya  pada pertengahan abad ke 19 surat kabar yang terbit di jakarta, bandung, semarang, surabaya, makasar, manado, dan medan, menampilkan  berbagai iklan barang dan jasa yang memenuhi halaman-halaman media cetak.
Di Indonesia, radio sudah dikenal sejak awal abad ke-20, yaitu tidak lama setelah Guglielmo Marconi menemukan gelombang suara dan mengembangkannya menjadi alat komunikasi yang bernama radio telegrafik, dan kemudian berkembang lagi menjadi pemancar dan penerima gelombang radio. Radio Nederland WERELDOMROEP yang memancarkan siarannya ke seluruh dunia sejak tahun 1920-an merupakan pemancar yang paling digemari kaum elite, khususnya orang-orang belanda di Indonesia pada waktu itu. Akan tetapi, radio swasta baru muai hadir cikal bakalnya di Indonesia sejak akhir tahun 1960-an, yaitu sejak tumpasnya pemberontakan G30 S/PKI. Sebelumnya, di Indonesia hanya dikenal RRI yang telah mengudara sejak tahun 1945. RRI sendiri dapat dirunut sejarahnya sejak stasiun radio bentukan pemerintah Hindia Belanda yang dikendalikan oleh tentara pendudukan jepang. Kehadiran radio-radio “amatir” di Indonesia itu segera mendapat lirikan para pengiklan yang memang sedang membutuhkan media alternatif. Membanjirnya iklan di radio kemudian meningkatkan profesionalisme para pengelola radio ”amatir” apalagi karena pemerintah kemudian mengeluarkan peraturan pemerintah no.55 tahun 1970 yang mewajibkan semua stasiun radio siaran niaga dipayungi dalam wadah badan hukum berbentuk PT. Sejak saat itu, istilah ”radio amatir” berubah menjadi  ”radio siaran swasta niaga”.
Penggunaan televisi sebagai media periklanan dimulai pada tahun 1947 di stasiun televisi CBS berupa iklan sponsorsip dari Lincoln-Mercury pada acara The Ed Sullivan Show. Iklan televisi ini menjadikan jangkauan penyiaran lebih luas dan menjadikan karakter lebih hidup dan memperbaiki keterbatasan penyiaran radio dana kebekuan karakter dari iklan cetak. Dengan kelebihan televisi yang menampilkan kombinasi gambar bergerak dan suara menjadikannya sebagai media periklanan yang efektif dalam menjangkau segala lapisan masyarakat.
Pada tahun 1962 menjadi tonggak pertelevisian Nasional Indonesia dengan berdiri dan beroperasinya TVRI. Pada perkembangannya TVRI menjadi alat strategis pemerintah dalam banyak kegiatan, mulai dari kegiatan sosial hingga kegiatan-kegiatan politik. Selama beberapa decade TVRI memegang monopoli penyiaran di Indonesia, dan menjadi “ corong “ pemerintah.
Tonggak kedua dunia pertelevisian adalah pada tahun 1987, yaitu ketika diterbitkannya Keputusan Menteri Penerangan RI Nomor : 190 A/ Kep/ Menpen/ 1987 tentang siaran saluran terbatas, yang membuka peluang bagi televisi swasta untuk beroperasi. Seiring dengan keluarnya Kepmen tersebut, pada tanggal 24 agustus 1989 televisi swasta, RCTI, resmi mengudara, dan tahun-tahun berikutnya bermunculan stasiun-stasiun televisi swasta baru, berturut-turut adalah SCTV ( 24/8/90 ), TPI ( 23/1/1991 ), Anteve ( 7/3/1993 ), indosiar ( 11/1/1995 ), metro TV ( 25/11/2000 ), trans TV ( 25/11/2001 ), dan lativi ( 17/1/2002 ). Selain itu, muncul pula TV global dan TV 7.  Jumlah stasiun televisi swasta Nasional tersebut mencakup stasiun televisi lokal – regional.
Perkembangan yang pesat pertelevisian Indonesia ini sangat berpengaruh besar terhadap masyarakat. Kemampuan televisi yang luar biasa tersebut sangat bermanfaat bagi banyak pihak, baik dari kalangan ekonomi, hingga politik. Televisi mampu menjangkau daerah-daerah yang jauh secara geografis, ia juga hadir di ruang-ruang publik hingga ruang yang sangat pribadi. Ia memiliki kekuatan yang sangat menakjubkan untuk menembus batas-batas yang sulit ditembus oleh media lain seperti media cetak dan radio.
Televisi merupakan gabungan dari media dengar dan gambar hidup ( gerak atau live ) yang bisa bersifat politis, informatif, hiburan, pendidikan, atau bahkan gabungan dari ketiga unsur tersebut. Oleh karena itu, ia memiliki sifat yang sangat istimewa. Kemampuan televisi yang luar biasa tersebut sangat bermanfaat bagi banyak pihak, baik dari kalangan ekonomi, hingga politik. Bagi pelaku ekonomi, mempromosikan produk melalui iklan di televisi merupakan langkah penting dalam strategi pemasaran.
Dengan kelebihan televisi yang mampu menampilkan gambar bergerak dan suara, maka bentuk promosi dalam iklan televisi memiliki perbedaan yang signifikan dengan iklan di radio dan media cetak. Visualisasi berupa gambar hidup menjadi unsur penting dalam iklan televisi, sehingga promosi ditampilkan dalam gabungan antara gambar hidup yang menarik, serta suara dan kalimat yang persuasif. Semua produk barang dan jasa dari produk rumah tangga, perawatan kesehatan hingga produk kecantikan berusaha memanfaatkan media televisi secara maksimal dengan berusaha mempresentasikan produk untuk meyakinkan penonton agar membeli produk yang ditawarkan.

C.    Iklan Produk Kecantikan Wanita di Televisi

Diperlukan adanya interpendensi antara Media dengan Para Pemasang Iklan sebagai penyuplai dana atas hidupnya program tayangan sebuah perusahaan penyiaran. Tindakan kompromi antara industri media televisi dengan para perusahaan pemasang iklan perlu dilakukan, guna kelancaran usaha atas hidupnya kedua perusahaan tersebut. Dari kerjasama tersebut maka terjadi suatu hubungan simbiosis mutualisme, di mana kedua belah pihak sama-sama mendapat keuntungan dari bidang usaha yang dijalankannya. Bagi industri media khususnya televisi, tentunya akan mendatangkan omset yang tinggi hasil pemberian kompensasi para pemasang iklan, lewat sisipan iklan dari produk acaranya. Demikian juga bagi para pemasang iklan, akan mendapat keuntungan dalam rangka promosi produk yang mereka iklankan itu telah ditonton oleh masyarakat, dimana dampak yang ditimbulkan bisa mempengaruhi para pemirsa televisi yang jumlahnya jutaan pasang mata terfokus dalam pesan dibalik produknya.
Penayangan iklan semakin efektif hasilnya terutama pada jam-jam sibuk (primer time) yang segmentasi pemirsanya sangat lengkap dalam kategori usia maupun status sosialnya. Dalam pengamatan awal, acara-acara pada primer time, sebagian besar didampingi dengan penayangan iklan produk kecantikan wanita.  Penayangan iklan produk kecantikan wanita dewasa biasanya dilengkapi dengan  visualisasi fisik yang pada umumnya mencakup wajah, rambut, sebagian punggung dan kaki (paha hingga telapak kaki).
Perkembangan tayangan iklan produk kosmetik di televisi bermula pada tahun 1981 oleh Divisi Cosmetic dalam Unilever yang memutuskan untuk berkonsentrasi pada pemasaran dengan strategi periklanan dan promosi melalui tayangan televisi. Suatu citra dibentuk dengan menggunakan model iklan wanita yang cantik yang bertujuan untuk menguasai pasar dan mempengaruhi konsumen untuk membeli produk kosmetik mereka. Hal ini membuat perusahaan produk kosmetik lain melakukan langkah yang sama dalam mempromosikan produk mereka.
Produk kecantikan selalu melibatkan wanita. Meskipun pada awalnya iklan lebih berfungsi sebagai penyampai pesan dari nilai sebuah produk dengan harapan supaya dibeli oleh masyarakat, maka lambat laun iklan memiliki peran yang lain, yaitu menciptakan harapan dan impian. Sementara penampilan wanita yang dikemas dalam balutan audiovisual yang kreatif dan indah lebih sebagai pembawa pesan dengan daya tarik yang diusahakan dapat memiliki keduanya.
Wanita memerankan diri sebagai daya tarik tayangan iklan produk kosmetik. Ketika produk yang diiklankan melalui perannya berhasil dikonsumsi publik, maka di situlah interaksi sedang berjalan. Proses tayangan produk iklan kosmetik di televisi mempengaruhi perilaku konsumtif wanita beberapa tahapan, yaitu :
  1.  Pengenalan kebutuhan yaitu ketika tayangan iklan produk kosmetik memperkenalkan tentang produk kosmetik bagi wanita melalui tayangan televisi, sehingga konsumen wanita merasa yakin bahwa dia harus memakai produk kosmetik sesuai dalam tayangan tersebut.
  2. Pencarian informasi yaitu tahap ketika konsumen mencari informasi tentang produk kosmetik tersebut dari lingkungan sekitar, misalnya teman dekat maupun tetangga.
  3. Pengevaluasian merupakan tahap ketika konsumen mengevaluasi tentang produk kosmetik tersebut, apakah ia perlu membeli produk tersebut atau tidak.
  4. Pembelian  yaitu ketika konsumen melakukan transaksi untuk produk kosmetik tersebut.
  5. Kepuasan konsumen  merupakan tahap akhir ketika konsumen menilai apakah produk kosmetik tersebut sesuai dengan pesan dalam tayangan iklan produk kosmetik di televisi atau tidak setelah digunakan[7].
Dari beberapa model tayangan produk kecantikan wanita di televisi nampak bahwa iklan mengukur kecantikan seorang wanita dengan ukuran putih, langsing, berambut panjang. Kecantikan seperti ini selalu mendapatkan tempat ketika hampir seluruh media massa menampilkan iklan produk-produk kosmetik yang menunjang dan sangat menentukan kecantikan seseorang. Bahkan, salah satu iklan produk kosmetik dengan berani menyimpulkan bahwa hubungan suami istri, atau paling tidak, sudut pandang dan perhatian seorang suami terhadap istrinya akan luntur ketika diketahui bahwa wajah istrinya mulai berubah dengan munculnya kerutan dan noda hitam di wajah.
Sementara penayangan perempuan yang cantik, putih dan langsing hanyalah pengemasan yang tentu saja tidak terlepas dari hubungan kekuasaan antara kelompok modal dengan para perempuan yang menjadi pemeran utamanya. Bahkan, hubungan ini, juga ditentukan oleh selera pasar, sebelum membuat iklan produk kosmetik, maka dilakukan riset pasar terlebih dahulu. Dan ketika pilihan jatuh pada figur wanita sebagai ibu yang baik dalam rumah tangga, hal itu didasarkan pada pilihan penonton yang memang beranggapan bahwa wanita atau ibu yang baik adalah yang dapat membagi waktu antara kerja dan rumah tangga tetapi dengan kondisi yang tetap terlihat cantik.
Kelebihan televisi sebagai media audio visual dengan gambar bergerak, dimanfaatkan oleh perusahaan iklan semaksimal mungkin dengan tayangan audio dan gambar yang menarik. Bahasa lisan, tulisan dan bahasa gerak diciptakan sedemikian rupa dan bersifat persuasif dengan tujuan utama agar penonton tertarik dan kemudian membeli produk yang ditawarkan.
Untuk bahasa lisan, gaya bahasa yang paling banyak digunakan dalam penayangan iklan produk kecantikan wanita  adalah gaya bahasa anafora. Anafora adalah repetisi yang berwujud perulangan kata pertama pada tiap baris atau kalimat berikutnya. Penggunaan gaya bahasa anafora bermaksud menekankan atas produk yang ditawarkan sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk mengingatnya, hingga akhirnya membeli produk tersebut. Selanjutnya gaya bahasa retoris juga dipergunakan dengan pertanyaan sama yang berulang-ulang. Bermacam gaya bahasa ini digunakan dengan cara yang persuasif. Sedangkan untuk bahasa tulisan, dibuat jenis dan besar huruf serta komposisi warna yang menarik, dengan bahasa yang efektif dan mudah diingat. Yang menjadi faktor menarik dari iklan produk kecantikan adalah justru pada bahasa gambar bergerak. Dikatakan sangat menarik karena visualisasinya menampilkan perempuan yang menurut penilaian masyarakat umum adalah perempuan yang cantik seperti kulit mulus dan langsing. Visualisasi cantik itu ditampilkan dengan mempelihatkan wajah, rambut, lengan dan kaki.
Kecantikan fisik sebenarnya sangat relatif. Tubuh yang diidentikkan dengan cantik sangat berkaitan erat dengan budaya. Karena itu visualisasi cantik dalam produk iklan bersifat temporer. Satu contoh kasus misalnya, beberapa tahun yang lalu, kulit yang cantik dan menarik adalah kulit yang kuning langsat, sehingga kata “kulit kuning langsat” menjadi jargon iklan produk kecantikan. Kini jargon itu berubah menjadi “kulit putih” karena trend berubah bahwa cantik itu adalah wajah dan tubuh yang berkulit putih.
Terdapat 2 faktor yang perlu dicermati dari aspek hukum ekonomi Islam tentang penayangan iklan produk kecantikan wanita ini yaitu bagaimanakah promosi atau periklanan di televisi dan bagaimana visualisasi fisik perempuan untuk kepentingan suatu produk dalam perspektif hukum ekonomi Islam?

D.    Iklan Produk Kecantikan Wanita Di Televisi Dalam Perspektif  Hukum Ekonomi Islam

Ayat Al Qur’an yang secara umum berkaitan dengan dunia periklanan atau promosi adalah Q.S Al Ahzab (33): 70, sebagai berikut:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#qä9qè%ur Zwöqs% #YƒÏy ÇÐÉÈ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan Katakanlah perkataan yang benar” (Q.S. Al-Ahzab:70)[8].

Dalam mempromosikan suatu barang, ayat ini menjadi landasan dalam beriklan. Pihak penjual atau produsen harus menjelaskan karakteristik barang dengan yang sebenar-benarnya dan tidak menggunakan bahasa yang berlebihan sehingga terjebak dalam kebohongan untuk tujuan keuntungan yang sebesar-besarnya.
            Dalam perdagangan Islam dikenal istilah menjual dengan amanah.  Jual beli dalam Islam (murabahah), penjual harus menjelaskan ciri-ciri, kualitas dan harga barang dagangan kepada pembeli tanpa melebih-lebihkannnya. Amanah merupakan unsur yang amat vital dan sangat urgen keberadaanya dalam kelangsungan roda perekonomian, karena bencana terbesar di dalam pasar dewasa ini adalah meluasnya tindakan manipulasi, dusta, batil, khianat, bahkan menzalimi orang dengan perdagangan yang dilakukan, misalnya berbohong dalam mempromosikan barang (taghrir), mudah bersumpah, menimbun stok barang demi keuntungan pribadi, mengadakan persekongkolan jahat untuk memperdaya konsumen (tamajil), menyembunyikan kerusakan barang (tadlis) dan sebagainya. Pada hakikatnya perdagangan yang demikian disibukkan oleh laba kecil dari pada laba besar, terpaku kepada keberuntungan yang fana dari pada keberuntungan yang kekal.
Inilah yang dikatakan oleh Nabi Muhammad saw. ketika beliau ke luar rumah dan melihat komunitas manusia sedang bertransaksi jual beli. Beliau berseru, wahai para pedagang! Pandangan para pedagang langsung terarah kepada beliau, Nabipun melanjutkan perkataannya, sesungguhnya para pedagang dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan durhaka, kecuali mereka yang bertaqwa kepada Allah, berbuat baik dan benar (HR. Tirmizi). Dalam hadis lain beliau bersabda : Sesungguhnya para pedagang adalah pendurhaka. Mereka berkata : Ya Rasulallah, bukankah jual beli dihalalkan? Nabi menjawab: Benar, tetapi mereka terlalu mudah bersumpah sehingga mereka berdosa dan terlalu banyak berbicara sehingga mereka mudah berbohong .(HR. Ahmad).
Amanah merupakan faktor utama terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran suatu bangsa, sebab dengan sikap amanah semua komponen bangsa akan berlaku jujur, tanggung jawab dan disiplin dalam setiap aktifitas kehidupan. Mewabahnya korupsi, monopoli dan oligapoli dalam berbagai lapangan kerja dan sektor ekonomi baik ekonomi mikro maupun ekonomi makro, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta, hilangnya saling percaya, tumbuhnya saling mencurigai (negative thinking), menjamurnya mental hipokrit, apriori terhadap tugas dan kewajiban dan sifat-sifat tercela lainnya sebagai akibat dari hilangnya amanah.
Promosi suatu produk, jika tidak hati-hati akan terjebak dalam gharar. Ini terjadi ketika promosi tentang kerakteristik barang tidak sesuai dengan kenyataannya. Gharar secara bahasa berarti khatar (resiko, berbahaya), dan tahgrir berarti melibatkan diri dalam sesuatu yang gharar. Dikatakan gharrara binafsihi wa malihi taghriran berarti ‘aradahuma lilhalakah min ghairi an ya’rif (jika seseorangmelibatkan diri dan hartanya dalam wilayah gharar maka itu berarti keduanya telah dihadapkan kepada suatu kebinasaan yang tidak diketahui olehnya).
Gharar dibatasi dengan sesuatu yang majhul (tidak diketahui), dan tidak termasuk di dalamnya unsur keraguan dalam pencapaiannya. Definisi ini adalah pendapat murni mazhab Dhahiri. Ibn Haz mengatakan “unsur gharar dalam transaksi bisnis jual beli adalah sesuatu yang tidak diketahui oleh pembeli apa yang ia beli dan penjual apa yang ia jual. Gharar meliputi dalam hal yang tidak diketahui pencapaiannya dan juga atas sesuatu yang majhul (tidak diketahui). Dalam syari’at Islam, jual beli gharar ini terlarang. Dengan dasar sabda Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang berbunyi.“ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar.
Dalam fiqih Muamalat taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi buat tanpa pengetahuan yang mencukupi atau mengambil resiko sendiri dari suau perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya atau memasuki kancah resiko tanpa memikirkan konsekuensinya. Dalam ilmu ekonomi Taghrir ini disebut uncertainty (ketudakpastian) atau resiko. Dalam kasus periklanan ditelevisi, penayangan iklan dengan gambar dan bahasa verbal yang di dramatisir dapat terjebak dalam taghrir, baik oleh produsen maupun konsumen.
Dalam sistem jual beli gharar ini terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara batil. Padahal Allah melarang memakan harta orang lain dengan cara batil sebagaimana tersebut dalam firmanNya.
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”(Qs. Al-Baqarah: 188)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(Qs. An-Nisaa: 29)
Dalam promosi atau periklanan di televisi juga potensial untuk terjadinya tadlis. Tadlis adalah transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak ( unknown to one party). Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak, mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete information) sehingga tidak ada pihak yang merasa ditipu/dicurangi karena ada sesuatu yang unknown to one party”. Ada 4 (empat) hal dalam transaksi Tadlis, yaitu : kuantitas (mengurangi takaran), kualitas (menyembunyikan kecacatan barang), harga (memanfaatkan ketidaktahuan pembeli akan harga pasar), dan waktu (menyanggupi delivery time yang disadari tidak akan sanggup memenuhinya). Dalam ke empat bentuk tadlis tadi, semuanya bersifat melanggar prinsip rela sama rela (An Taradin Minkum). Keadaan rela sama rela yang dicapai bersifat sementara yakni sementara pihak yang ditipu belum sadar. Disaat yang ditipu telah sadar bahwa dirinya tertipu, maka ia pasti tidak merasa rela. Jika produsen dengan sengaja mempromosikan barang tidak sesuai dengan kualitas maupun kuantitas barang maka promosi melalui iklan televisi akan terjerumus dalam tadlis. Kelebihan televisi sebagai media audio visual yang mampu menampilkan gambar hidup memang memberi keleluasaan kepada produsen untuk mempromosikan barang. Tapi sarana ini mungkin menyebabkan promosi berlebihan dan kesengajaan menipu pembeli dengan terjebak dalam tadlis dari segi kualitas, yaitu mempromosikan barang tidak sesuai dengan kualitasnya.
Cara berpakaian dalam Islam ditentukan oleh penetapan aurot yang harus dilindungi dari penglihatan orang yang bukan  muhrim. Batas aurot wanita berbeda dengan laki-laki. Ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan penampilan atau cara berpakaian wanita dapat dibaca pada Q.S. Al Ahzab (33):9
$pkšr'¯»tƒ ÓÉ<¨Z9$# @è% y7Å_ºurøX{ y7Ï?$uZt/ur Ïä!$|¡ÎSur tûüÏZÏB÷sßJø9$# šúüÏRôム£`ÍköŽn=tã `ÏB £`ÎgÎ6Î6»n=y_ 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& br& z`øùt÷èムŸxsù tûøïsŒ÷sム3 šc%x.ur ª!$# #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇÎÒÈ                                     
“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(Al-Ahzab:59)[9]

Sebagian besar visualisai iklan produk kecantikan wanita dewasa menampilkan bagian-bagian tubuh wanita yang dianggap aurot oleh hukum Islam. Menampilkan bagian tubuh seperti rambut, sebagian punggung, lengan ataupun hampir seluruh bagian kaki, tidak sesuai dengan syari’at Islam.
 Diriwayatkan dari Râfi‘ ibn Rifâ‘ah, ia menuturkan: “Nabi SAW telah melarang kami dari pekerjaan seorang pelayan wanita kecuali yang dikerjakan dengan kedua tangannya. Beliau bersabda, “begini (dia kerjakan) dengan jari-jemarinya seperti membuat roti, memintal, atau menenun.” (HR Ahmad). Selain itu Islam mengharamkan setiap usaha kaum Hawa untuk menonjolkan dan menunjukkan sisi-sisi “menarik” pada diri mereka kepada pria asing. Aktivitas tebar pesona inilah yang oleh bahasa dan syara’ disebut tabarruj. Dikatakan : tabarrajat al-mar’ah (seorang wanita bertabarruj) artinya adzharat zînatahâ wa mahâsinahâ li al-ajânib (wanita itu memamerkan perhiasan dan kecantikannya kepada pria asing –bukan mahram-nya). Tabarruj dilakukan oleh seorang wanita melalui penampilan yang tidak biasa ditampilkan oleh umumnya wanita dalam kehidupan sehari-hari, baik dengan pakaian, perhiasan, riasan maupun gerakkan tertentu dengan maksud menunjukkan bahwa ia adalah wanita yang cukup menarik/cantik ketika dilihat oleh kaum pria.

E.    Penutup

Dalam Fiqh muamalah banyak diatur masalah perdagangan dan jual beli yang mencakup dasar-dasar hukum ekonomi. Pemikiran-pemikiran dalam fiqh muamalah ini masih kompeten untuk dijadikan sebagai rujukan berkaitan dengan perkembangan dan model-model baru perdagangan masa kini.
Kemajuan media informasi seperti televisi memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan perdagangan terutama dalam aspek promosi atau periklanan. Sarana audio visal yang menapilkan gambar hidup merupakan sarana yang membuat para produsen lebih leluasa mengekspresikan penawaran produk. Tapi promosi sarana televisi memungkinkan produsen mempromosikan produk secara berlebihan dengan gambar atau bahasa verbal yang didramatisir. Kesengajaan atau tidak, dramatisasi dalam penayangan iklan dapat menjebak produsen maupun konsumen terjebak dalam penawaran dan transasksi yang bersifat gharar dan tadlis. Apalagi jika yang ditawarkan adalah produk kecantikan wanita dengan memperlihatkan bagian tubuh wanita dengan efek cahaya dan gambar yang sempurna sehingga menampilkan penampilan fisik wanita yang “sempurna”. Dengan bahasa gambar yang menunjukkan hasil jika konsumen memakai produk tertentu inilah yang dapat menyebabkan terjebak dalam gharar dan tadlis.
Jika dilihat dari hukum Islam, maka penayangan produk iklan kecantikan wanita dewasa tidak sesuai dengan syari’at Islam terutama jika dilihat dari visualisasi. Untuk mengkomunikasikan bahwa produk yang disajikan adalah produk yang baik, berkualitas dengan hasil yang memuaskan seringkali dalam bentuk visualisasi dengan memperlihatkan anggota tubuh seperti rambut, sebagian punggung, lengan dan kaki. Bentuk visualisasi seperti ini tidak sesuai dengan syari’at Islam karena cenderung membuka aurot yang dalam ketentuan Islam seharusnya dilindungi atau ditutupi. Selain itu penayangan bentuk fisik wanita dalam iklan televisi potensial untuk terjebak dalam tabarruj yaitu dengan sengaja memamerkan bentuk fisik dengan tujuan menarik kaum laki-laki.

No comments:

Post a Comment